Kembali ke SPMB

Persyaratan Umum

  • telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya, yaitu: a) lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya; dan b) lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya, dibuktikan dengan ijazah; dan/atau surat keterangan lulus.
  • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan: akta kelahiran; atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  • Buku Rapor SMP/sederajat semester 1 s.d. 5.
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dari Orang Tua.

Persyaratan Khusus Jalur Domisili

  • Harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
  • Nama orang tua/Wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/Wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  • Dalam hal nama orang tua/Wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/Wali calon Murid: (1) meninggal dunia; atau (2) bercerai; atau (3) kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
  • Orang tua/Wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi: (1) bencana alam; dan/atau (2) bencana sosial.
  • Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
  • Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai: (1) calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan (2) jenis bencana yang dialami.
  • Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
  • Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa: (1) penambahan anggota keluarga, selain calon Murid; (2) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau (3) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
  • Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan: (1) kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau (2) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

  • Memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau dikurasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah, BEM, organisasi intra lainnya dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan. (sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan)
  • Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau dikurasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada: 1) Pemerintah Daerah Provinsi; atau 2) unit kerja di kementerian yang membidangi talenta dan
  • prestasi, paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan. 3) Pemangku kepentingan terdiri atas: calon Murid, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan pihak lain yang berkepentingan.
  • Prestasi terdiri atas prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik.
  • Prestasi akademik berupa: 1) nilai rapor pada 5 (lima) semester dan tes terstandar Tes Kemampuan Akademik (TKA) dibuktikan dengan dokumen rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal; atau 2) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
  • Prestasi nonakademik berupa: 1) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah, yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Majelis Perwakilan Kelas (MPK), Badan Eksekutif Murid (BEM), organisasi kepanduan, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. Pengalaman kepengurusan dibuktikan dengan dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan atau kepanduan dari kepala Satuan Pendidikan. 2) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya dibuktikan dengan dokumen sertifikat/piagam prestasi.
  • Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan.
  • Prestasi non kejuaraan dapat mendaftar dengan ketentuan : pelaksanaa di tingkat nasional, piagam wajib dikurasi Puspresnas, piagam dilegalisir penyelenggara

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi

  • Memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat,
  • Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
  • Penyandang Disabilitas memiliki kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
  • Calon Murid CIBI dibuktikan dengan surat keterangan dari ahli/tenaga medis/psikolog yang terdaftar pada Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Persyaratan Khusus Jalur Mutasi

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/Wali.
  • Surat keterangan pindah domisili orang tua/Wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki: 1) surat penugasan orang tua sebagai guru; dan 2) kartu keluarga.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/Wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

Catatan Penting

Dalam melakukan verifikasi dan validasi data persyaratan calon Murid, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Pemerintah Daerah Provinsi.

Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terdapat pemalsuan dokumen, calon Murid dinyatakan tidak lolos seleksi.

Chat dengan Kami!