Kuota: 35%
Domisili
Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili dalam Rayon yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Tempat domisili yang berada pada suatu wilayah pada Rayon yang berbatasan dengan Rayon lainnya, dapat ditetapkan menjadi satu Rayon.
- Domisili calon Murid dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga, yang telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
- Domisili calon Murid dari daerah bencana nasional dan daerah, mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari desa/kelurahan.
- Dalam hal terdapat sekolah yang berada di daerah perbatasan Daerah, ketentuan wilayah dilaksanakan melalui kesepakatan antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan pemerintah daerah provinsi yang berbatasan.
- Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dokumen dengan
- tempat domisili calon Murid baru, Satuan Pendidikan bersama
- perangkat Daerah Provinsi terkait melibatkan aparat Pemerintah
- Desa/Kelurahan setempat wajib melakukan verifikasi data dan
- lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan
- ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terdapat pemalsuan dokumen, calon Murid dinyatakan tidak lolos seleksi.
Kuota: 25%
Afirmasi - KETM
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
- Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan terdaftar pada DTSEN pada Dinas Sosial.
- Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib dilengkapi surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Surat pernyataan wajib ditandatangani di atas materai oleh orang tua/wali Murid.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu, Satuan Pendidikan wajib melakukan verifikasi data dan lapangan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Perangkat Daerah Provinsi terkait serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi dari keluarga ekonomi tidak mampu merupakan Murid yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah Satuan Pendidikan yang bersangkutan, namun dalam rayon yang berbatasan.
Kuota: 5%
Afirmasi - MBK
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid berkebutuhan khusus/anak Penyandang Disabilitas dan/atau Murid CIBI.
- Calon Murid Penyandang Disabilitas yang akan mendaftarkan ke SMA atau SMK merupakan calon Murid yang tidak memiliki hambatan dalam kecerdasan atau intelektual.
- Calon Murid berkebutuhan khusus kategori Penyandang Disabilitas maupun CIBI wajib melampirkan surat keterangan dari ahli/tenaga medis/psikolog yang terdaftar pada Himpunan Psikolog Indonesia.
Kuota: 5%
Mutasi / Anak Guru
Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
- Penerimaan calon Murid melalui Jalur Mutasi, dibuktikan dengan: 1. surat keterangan domisili kepindahan dari desa/kelurahan; dan 2. surat pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Jalur Mutasi dapat digunakan untuk anak guru yang dibuktikan dengan surat tugas dari instansinya.
- Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon Murid pada Satuan Pendidikan orang tua/wali Murid mengajar/bertugas.
- Anak Guru memprioritaskan calon murid di sekolah tempat orang tua mengajar (SMAN 1 Banjar).
Kuota: 15%
Prestasi Akademik - Nilai Rapor
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik
- prestasi akademik, berupa nilai rapor semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima)
- prestasi akademik menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA);
Kuota: 5%
Prestasi Akademik - Kejuaraan Akademik
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik
- Prestasi akademik, berupa prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau prestasi bidang akademik lain;
- Prestasi akademik menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA);
Kuota: 7.5%
Prestasi Non Akademik - Kejuaraan
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik
- prestasi non akademik, prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau prestasi bidang non akademik lainnya;
Kuota: 2.5%
Prestasi Non Akademik - Kepemimpinan
Bagi Peserta didik dengan pengalaman sebagai Ketua OSIS / Organisasi
- Prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan sebagai pimpinan regu utama (pratama) yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Majelis Perwakilan Kelas (MPK), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan ( dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah);